topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban terhadap usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Usaha tersebut dinilai melanggar aturan dan menimbulkan kemacetan serta keresahan warga akibat aktivitas bongkar muat di jalan lingkungan yang sempit.
Rekomendasi ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta sejumlah OPD lainnya. Rapat juga dihadiri warga sekitar Jalan Pukat II.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota dewan lainnya seperti Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.
“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II. Itu jalan lingkungan, bukan untuk truk besar. Daerah tersebut juga merupakan pemukiman, bukan kawasan industri atau pergudangan,” tegas Edwin Sugesti Nasution, anggota Komisi IV dari Fraksi PAN.
Ia juga meminta, apabila pemilik usaha tidak mematuhi rekomendasi untuk relokasi, Pemko Medan segera memasang portal pembatas agar truk ekspedisi tidak lagi bisa masuk ke jalan tersebut.
Komisi IV memberikan waktu maksimal 3 bulan kepada pelaku usaha untuk memindahkan operasionalnya. Satpol PP juga diminta segera mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari penegakan administrasi, sebelum melakukan tindakan tegas.
Edwin Sugesti, yang mengaku berdomisili di kawasan tersebut, mengaku kerap disalahpahami sebagai pihak yang membekingi usaha tersebut karena tidak ada tindakan. Ia menegaskan dukungannya terhadap penertiban.
“Saya justru minta agar segera ditertibkan. Ini sangat mengganggu kenyamanan warga dan sudah lama dikeluhkan,” ungkap Edwin.
Hal senada juga disampaikan Rommy Van Boy. Ia menilai ada kesan pembiaran dari Dinas Perhubungan, sehingga aktivitas ekspedisi terus berjalan tanpa hambatan. “Seharusnya Dishub dan instansi terkait secara aktif melarang dan menyurati pelaku usaha. Ini jelas-jelas pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Satlantas Polrestabes Medan Iptu P Tarigan menyatakan, pihaknya siap menindak, namun dibutuhkan rekomendasi resmi dari DPRD untuk memperkuat dasar penertiban. “Kalau hanya mengandalkan tilang, pengusaha tinggal bayar dan tetap beroperasi seperti biasa. Perlu tindakan yang lebih efektif,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Pemko Medan segera melakukan penertiban dengan tetap mengikuti prosedur dan SOP yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan secara resmi sebelum eksekusi.
reporter | Thamrin Samosir